DPR Akan Inisiasi RUU Perubahan Iklim
Anggota Komisi VII Satya Widya Yudha mengatakan akan berupaya menginisiasi lahirnya UU Perubahan Iklim guna menyikapi fenomena perubahan iklim yang saat ini sudah menjadi isu internasional sebagaimana yang tertuang dalam Paris Climate Conference (COP21) di Paris terkait komitmen Indonesia bersama 195 negara lainnya untuk menahan pemanasan global dari 20 Celcius menjadi 1,50 Celcius.
“Terkait perubahan iklim, DPR akan melakukan inisiasi pembuatan Undang – Undang tentang Perubahan Iklim. Hal ini diperlukan supaya aksi yang dilakukan bisa dijalankan dan mengikat secara hukum,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Timur IX dalam diskusi tentang ‘Paris Agreement’ and the Way Forward for Indonesia yang diselenggarakan oleh Kaukus Ekonomi Hijau DPR RI dan UNORCID pada Jumat, (19/02).
Selain itu Satya juga meminta keterlibatan banyak pihak terkait upaya untuk menekan laju pemanasan global. “Komitmen ini hanya bisa dijalankan apabila seluruh stakeholder, baik parlemen maupun pemerintahan khususnya pihak swasta sebagai pelaku, mempunyai kesamaan pandangan visi dan misi untuk disikapi,” papar anggota DPR yang juga sebagai Ketua Kaukus Ekonomi Hijau Parlemen.
Sebagaimana diketahui, gejala perubahan iklim semakin menguat dengan frekuensi dan intensitas dampak dari cuaca ekstrim sehingga membuat beberapa negara menyatukan pandangannya dalam Paris Agreement, termasuk Indonesia yang sudah menyatakan komitmennya secara sukarela untuk berkontribusi dalam penurunan emisi global.
Indonesia juga telah memiliki acuan RAN GRK (Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca) dan RAN API (Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim). (ann;hs,mp)/foto:runi/parle/iw.